BREAKING NEWS




Drainase di Desa Tambangan Kelekar Penuh Air Tak Bisa Mengalir, Warga Ajukan Ide Kolam Lele

Muara Enim || jelajahberita.id – Drainase yang baru saja dibangun dalam rangka pembangunan siring dua jalan Gelumbang-Tambangan Kelekar di Kelurahan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, kini terlihat penuh air dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya untuk mengalirkan air pada tempatnya. Sabtu (03/12/2026).


Padahal proyek ini dibiayai dari APBD-P Kabupaten Muara Enim 2025 dengan nilai kontrak Rp 398.156.200,- dan dikerjakan oleh CV. Air Bom dalam waktu 45 hari kalender.

 

Salah satu warga Tambangan Kelekar mengungkapkan kekhawatirannya terkait keberlangsungan fungsi drainase tersebut.


"Kalau dilihat dari sisi kanan, drainase yang dibangun sekarang penuh air dan tidak mengalir sama sekali. Padahal pemerintah sudah mengeluarkan anggaran agar air bisa mengalir dengan lancar." Ucap warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

 

Tak hanya menyampaikan kekhawatiran, warga juga mengajukan idenya dengan untuk dibuat kolam ikan lele saja dikarenakan kurangnya berfungsi pembangunan tersebut.


"Kalau boleh saya ajukan surat kepada pemerintah Kabupaten Muara Enim, sebaiknya drainase ini dibuat kolam lele saja. Kami yakin lele akan bisa berkembang biak dengan baik di sini, daripada dibiarkan tidak berfungsi dan hanya menjadi genangan air." Timpalnya dengan nada kesal.

 

Warga berharap pihak pemerintah dapat menindaklanjuti kondisi drainase tersebut, baik dengan melakukan evaluasi dan perbaikan agar bisa berfungsi sesuai tujuan awal, maupun mempertimbangkan usulan untuk memanfaatkannya sebagai kolam lele yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

 

Sampai saat ini, pihak pelaksana (CV. Air Bom) maupun dinas terkait yang menangani proyek ini belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi drainase yang tidak berfungsi optimal tersebut.


Hak Jawab dan Ketentuan Hukum

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang atau badan hukum yang merasa dirugikan atau pemberitaan tidak sesuai dengan kenyataan untuk menyampaikan pendapat atau klarifikasi melalui media massa yang memuat pemberitaan tersebut.

 

Selanjutnya, Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pihak yang merasa dirugikan berhak menyampaikan hak jawab dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitaan dimuat, dan media massa wajib memuatnya dengan ruang dan tempat yang sesuai tanpa memungut biaya tambahan.

 

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki sanggahan terkait isi pemberitaan ini, silakan menghubungi redaksi untuk menyampaikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan : Martodo

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar