Periksa Lahan Sengketa PT BSM Dilaksanakan, Tim Pengacara Suhaimi Sampaikan Hasil dan Komitmen Hukum
Muara Enim, Jelajahberita.id – Pengadilan Negeri menggelar pemeriksaan setempat terkait perkara sengketa lahan dengan nomor Perdata No 29/Pdt/2026/PN ME pada Jumat (30/01/2026).
Kegiatan yang melibatkan M Suhaimi sebagai penggugat dan PT Bukit Sawit Mandiri (BSM) sebagai tergugat dilakukan secara langsung di lokasi objek sengketa, guna memastikan kesesuaian antara deskripsi dalam berkas gugatan dengan kondisi aktual di lapangan.
Tim hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Anisa Lestari, SH, MKn (Hakim Ketua), Eva Rachmawaty, SH, MH (Hakim Anggota Pengganti), dan Rionaldo Fernandez Sihite, SH, MH (Hakim Anggota).
Sementara itu, pihak penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Siswanto SE, SH, MH, CMLC, CMed, bersama rekanannya Tugan Siahaan, SH, MH; Hamseh SH; Ira Handayani SH, MH; dan Destya Ade Rahayu SH.
Setelah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi, Siswanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menunjukkan batas-batas objek sengketa secara rinci kepada tim hakim.
"Kami bersama tim hakim telah menunjukkan batas-batas objek sengketa, baik yang tercantum dalam gugatan maupun kondisi fisik yang ada di lapangan.
Kami juga membuktikan bahwa objek yang menjadi perdebatan sesuai dengan lahan yang menjadi hak klien kami," ujarnya kepada wartawan.
Saat ditanya mengenai persiapan pihak tergugat, Siswanto mengakui bahwa belum mengetahui secara pasti siapa saja saksi yang akan diajukan. Namun ia menegaskan posisi hukum kliennya dengan tegas.
"Kami tetap yakin bahwa objek yang dikuasai pihak tergugat sama dengan yang menjadi perkara di pengadilan.
Saya juga ingin menegaskan bahwa M Suhaimi sebagai pemilik lahan tidak pernah melakukan transaksi jual beli terkait lahan ini," jelasnya.
Sidang berikutnya telah dijadwalkan pada Senin (02/02/2026) dengan agenda mendengar keterangan saksi pihak tergugat.
Tim pengacara menyampaikan harapan akan keputusan yang adil, sekaligus menyatakan langkah yang akan ditempuh jika hasilnya tidak sesuai dengan harapan.
"Kami mengharapkan keputusan yang sesuai dengan hukum. Namun jika tidak memuaskan, kami akan tetap menempuh upaya hukum untuk mempertahankan hak kepemilikan klien kami," pungkas Siswanto.
Pada kesempatan yang sama, Tugan Siahaan, SH, MH juga menyampaikan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini merupakan bentuk penghormatan terhadap sistem peradilan di Indonesia.
"Kami sangat menghargai proses yang telah dilaksanakan oleh pihak pengadilan.
Semua upaya yang kami lakukan bukan hanya untuk mempertahankan hak klien, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap pihak mendapatkan keadilan yang setara sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.(red)



