BREAKING NEWS


Bahas Aspek Hukum Perdata, Pidana, dan Tata Negara yang Relevan dengan Tantangan Zama



Muara Enim, jelajahberita id.,- Sebuah pertemuan akademis yang penuh wawasan menghubungkan pewarta media lokal Sumatera Selatan dengan dua advokat berpengalaman, Hisuliadi, S.H., M.H., dan Tugan Siahaan, S.H., M.H. Deni Wijaya (Sumsel Group), Martodo (Bongkar Post Group), dan Johartono (Dar Media Suryanews86.Com) berkumpul di Kediaman Tugan Siahaan, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, pada Senin malam (09/02/2026), untuk menyelami berbagai aspek hukum yang menjadi landasan penyelenggaraan keadilan dan tata tertib masyarakat Indonesia.

HUKUM PERDATA: LANDASAN HUBUNGAN HUKUM ANTAR PIHAK

Diskusi dimulai Martodo dengan fokus pada konstruksi kasus dalam sistem hukum perdata, terutama terkait sengketa kontrak dan perbuatan melawan hukum.

"Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tetap menjadi pijakan utama, disertai peraturan pelengkap yang telah disesuaikan hingga tahun 2026," jelas Tugan Siahaan. Sistem ini mengedepankan prinsip kesetaraan hukum dan kebebasan berkontrak, dengan pacta sunt servanda sebagai dasar penentuan tanggung jawab pelanggar kontrak sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

Hizuliadi menambahkan bahwa lingkup hukum perdata kini meliputi sengketa warisan, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan hak pribadi. "Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang telah diamandemen tahun 2026 menjamin hak pemilik kreasi, dengan mekanisme penyelesaian sengketa baik melalui jalur litigasi maupun alternatif," ucapnya.



HUKUM PIDANA: ASAS LEGALITAS SEBAGAI JANJI KEADILAN

Johartono kemudian mengangkat topik hukum pidana, menanyakan klasifikasi kejahatan dan mekanisme proses yang sesuai dengan prinsip hukum positif nasional.

Tugan Siahaan menegaskan pentingnya asas legalitas yang diamanatkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (1) KUHP. "Kejahatan dibagi menjadi umum – seperti pencurian (Pasal 476 KUHP Baru No 1 Tahun 2023) dan penggelapan (Pasal 486-491 KUHP Baru No 1 Tahun 2023) – serta khusus seperti korupsi yang diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 dengan amandemen terbaru 2025," jelasnya.

Hizuliadi melengkapi dengan penjelasan tentang proses pidana yang mengedepankan keadilan prosedural sesuai UU No 8 Tahun 1981 (disesuaikan 2026). "Hak-hak tersangka dan terdakwa seperti akses pengacara dan putusan adil harus selalu dijamin, berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege," tandasnya.

HUKUM TATA NEGARA: SELARASKAN KONTEKS NASIONAL DENGAN NORMA INTERNASIONAL

Pada bagian akhir, Deni Wijaya mengajukan pertanyaan mengenai peran hukum tata negara dalam tata kelola negara dan hubungan dengan prinsip hukum internasional.

"Tumpuan hukum tata negara adalah UUD 1945, yang menetapkan model rechtstaat selaras dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia," paparkan Tugan Siahaan. Prinsip separation of powers yang telah disempurnakan melalui amandemen dan interpretasi yudisial hingga 2026 juga dilengkapi mekanisme checks and balances sesuai dengan praktik terbaik global.

Hizuliadi menyoroti bahwa struktur hukum tata negara dirancang untuk selaras dengan norma internasional. (TD) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar