"Diduga Potong Dana Guru dan Siswa, Kepsek SMA 1 Mesuji Makmur Didesak Dicopot"
OKI (Sumsel) ,- jelajahberita.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Mesuji Makmur yang sempat viral pada 17 Juli 2025 kembali menjadi perbincangan hangat. Kasus yang melibatkan Kepala Sekolah Huzaini di Desa Cahaya Mas, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, terus menarik perhatian berbagai elemen masyarakat hingga Sabtu (21/02/2026).
Huzaini menjadi sorotan utama terkait dugaan pemotongan dana sertifikasi guru dan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa. Berdasarkan informasi dari sumber internal yang tidak mau disebutkan namanya, pemotongan dana sertifikasi dilakukan secara sistematis.
Setiap guru penerima mendapatkan potongan sebesar Rp1.500.000 per pencairan, ditambah Rp200.000 untuk dua tahun sebelumnya. Dengan jumlah 15 guru penerima, potensi pungutan bisa mencapai puluhan juta rupiah dalam satu triwulan.
"Dana sertifikasi kami tidak diterima penuh. Begitu juga dengan dana PIP siswa yang sering tidak sesuai nominal aslinya. Potongan dilakukan tanpa alasan yang jelas," ujar sumber tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah guru yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) juga mengaku dipungut biaya sebesar Rp3.000.000 per orang. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait dasar penarikan dana tersebut. Upaya konfirmasi kepada Huzaini pada hari berita viral (17 Juli 2025) juga tidak mendapatkan tanggapan, pihaknya memilih untuk diam.
Merespons hal ini, berbagai elemen masyarakat, kalangan pendidikan, serta Penggiat Kontrol Sosial Sumatera Selatan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Inspektorat, kejaksaan, dan kepolisian untuk menyiasat kasus ini tuntas. Mereka menekankan perlunya pencopotan Huzaini dari jabatan, serta penuntutan hukum jika terbukti bersalah.
"Dunia pendidikan tidak boleh dikotori oleh praktik seperti ini. Kami akan mendalami kasus hingga ke akar-akarnya dengan melakukan verifikasi data dan pengumpulan bukti," tegas salah satu penggiat kontrol sosial.
Dugaan pemotongan dana ini dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain
UU No. 31 Tahun 1999 (jo. UU No. 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 yang mengatur tentang korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan penggelapan uang negara.
- UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen – Pasal 14-20 yang menjamin hak guru atas sertifikasi, serta Pasal 82 ayat (2) yang mengatur sanksi bagi yang menghalangi atau menyalahgunakan hak guru.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional – Pasal 55 ayat (1) yang mewajibkan penggunaan dana pendidikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai tujuan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 368 ayat (1) (pemerasan), Pasal 372 (pencurian), dan Pasal 415 (penggelapan dalam jabatan).
Kondisi ini membuat banyak pihak menuntut penyelidikan mendalam untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana pendidikan, terutama di daerah yang rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. (Tim Koalisi)


.jpg)
.jpg)

