Polsek Rambang Dangku Gelar Sidang Pencurian Tandan Buah Sawit
Muara Enim, jelajahberita id,– Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim mengumumkan hasil sidang tindak pidana ringan terkait kasus pencurian tandan buah kelapa sawit yang digelar pada hari Jumat (20/2) pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Muara Enim.
Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi, S.T., M.M., melalui Kanit Reskrim Ipda Yauti Lubis S.H., menerangkan bahwa hakim memutuskan terdakwa Riki Marsandi bin Asmaroni dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200.000,-. Apabila tidak dapat dipenuhi, denda akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan, ditambah biaya sidang Rp 5.000,-. Terdakwa juga wajib membayar kerugian kepada pelapor Bapak Rangga sebesar Rp 2.000.000,-.Jum'at (20/2/2026) .
Kasus berawal dari pencurian 1 tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 5 kilogram di kebun milik pelapor. Kegiatan sidang dihadiri oleh personel Polri BRIPTU Rapindo dan BRIPDA Arya Suta Wijaya, serta hakim, panitera, pelapor, saksi, dan terdakwa.


.jpg)
.jpg)


