BREAKING NEWS

















KORWIL LSM Gempita Soroti Dugaan Proyek Pembangunan yang Dikerjakan Inisial (By) dan Rekanannya Tim Investigasi Lanjutkan Pendokumentasian

Muara Enim,jelajahberita id.,-Jendelaindonesiaonline.com – Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita), melalui Koordinator Wilayah (Korwil) organisasi tersebut Jhon Kuncit beserta penggiat kontrol sosialnya, menyoroti beberapa dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan yang dikerjakan oleh pihak berinisial (By) dan rekanannya. Kegiatan pengawasan ini dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi serta landasan hukum yang jelas. rabu (18/02).

Sebagai dasar hukumnya, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.

rekanannya.

Menurut isu yang beredar di masyarakat, proyek tersebut justru dikerjakan oleh keluarga pemborong padahal tidak memiliki kualifikasi dan pengalaman yang memadai untuk menggarap proyek tersebut.

Masyarakat menduga, faktor utama yang menyebabkan praktik tidak baik ini adalah jarak lokasi yang cukup jauh dari ibukota kabupaten, yang dinilai memberikan kesempatan bagi pihak kontraktor untuk mencari keuntungan dengan mengurangi kualitas pekerjaan dan memberikan pekerjaan kepada pihak dalam tanpa melalui proses yang transparan.

Selain di Desa Pajar Bulan, sepanjang tahun 2025, beberapa proyek yang viral di Daerah Pemilihan (Dapil) III Gelumbang juga disinyalir dikerjakan oleh pihak yang sama, yaitu inisial (By) dan rekanannya.

Kondisi ini semakin menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait praktik yang kurang transparan dalam pengelolaan proyek publik di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Masyarakat mengutarakan harapan agar pemerintah memperhitungkan dengan cermat sebelum memberikan kontrak kerja kepada pihak yang sama.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, proses evaluasi kualifikasi harus meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen, kapasitas keuangan, pengalaman kerja, dan sumber daya manusia.

Langkah ini diharapkan mencegah kejadian pada tahun 2025 tidak terulang pada tahun 2026, khususnya dengan melakukan evaluasi mendalam terhadap CV dan profil kompetensi rekanan (By) serta jajarannya.

Selain itu, Tim investigasi Gempita juga telah memberikan komitmen bahwa akan terus mengawasi setiap pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh pihak berinisial (By) dan rekanannya, sesuai dengan hak dan kewajiban masyarakat dalam melakukan kontrol sosial.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 dan PP No. 68 Tahun 1999 tentang Kontrol Sosial, setiap pihak yang merasa keberatan, memiliki keprihatinan, atau dirugikan terkait kasus dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek ini memiliki hak dan pijakan hukum yang jelas.

Peraturan yang mengatur tanggung jawab pelaku dalam pengelolaan anggaran dan proyek publik memberikan dasar hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.

Jhon Kuncit berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap kebenaran dan mengambil tindakan yang sesuai, guna menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran publik yang menjadi hak dan tanggung jawab bersama. (red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar