BREAKING NEWS


Penadahan HP Dibebaskan Sesuai UU 2026 – Tidak Ada Perbedaan Perlakuan

Muara Enim, jelajahberita id. - Kasus dugaan pencurian dan penadahan handphone (HP) di wilayah hukum Polsek Sungai Rotan mendapatkan klarifikasi tegas dari pihak kepolisian terkait keputusan tidak menahan tersangka penadah, serta penjelasan tentang peran konter HP dalam pencegahan kejahatan. 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tersangka penadah dibebaskan dari penahanan dan tidak dikenakan tuntutan pidana terkait nilai kerugian sesuai ketentuan hukum terbaru tahun 2026. Berkas perkara telah dilengkapi dan berkas P21 telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penanganan Tindak Pidana Barang Berharga, nilai kerugian dapat dikecualikan jika pelaku menunjukkan kooperatif penuh dan kerugian dipulihkan secara utuh sebelum proses pengadilan dimulai. 



Dalam kasus ini, tersangka penadah telah membantu memulihkan seluruh unit HP sebagai barang bukti dan mengembalikan nilai kerugian kepada korban sebesar 100%.

Selain itu, Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2026 tentang Peradilan Pidana Restoratif mengatur bahwa pelaku yang kooperatif penuh, memberikan informasi penting terkait mata rantai kejahatan, dan bersedia memulihkan kerugian berhak mendapatkan pertimbangan untuk tidak menjalani proses pidana atau mendapatkan pengurangan sanksi. 

Kebijakan ini juga sejalan dengan Pasal 112 KUHP yang direvisi tahun 2026, yang menyatakan bahwa pelaku kooperatif dan tidak memiliki rekam jejak pidana dapat dipertimbangkan untuk tidak ditahan dan diberikan kesempatan melakukan pemulihan kerugian secara damai.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah ini adalah penerapan prinsip restorasi keadilan yang fokus pada pemulihan korban dan perbaikan perilaku pelaku, sesuai dengan sistem peradilan yang berlaku saat ini.

"Pelaku pencurian dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena merupakan residivis atau kambuhan kejahatan. Beliau pernah melakukan kejahatan serupa dan kini kembali terlibat," jelas Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan Iptu Mar Erwin.



Ia menegaskan lebih lanjut, "Pelaku pencurian termasuk kategori residivis karena memiliki rekam jejak dan kembali melakukan kejahatan yang sama. Sedangkan penadah bersikap kooperatif dan tidak memiliki rekam jejak pidana, sehingga sesuai dengan undang-undang terbaru tahun 2026 yang mengedepankan Restorasi Keadilan, penadah tersebut tidak ditahan. Ini bukan perbedaan perlakuan, melainkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."

"Selain itu, konter HP dalam kasus ini ditetapkan sebagai saksi bukan tersangka karena telah menunjukkan kerjasama penuh dan menjadi bagian dari upaya pencegahan kejahatan. Kami telah memberikan himbauan tegas kepada seluruh konter HP di wilayah hukum kami untuk menjadi mitra dalam pencegahan kejahatan dengan segera melaporkan transaksi HP yang mencurigakan," tambahnya.

"Kami mendukung dan menyambut baik konfirmasi langsung dari media untuk mengetahui alasan keputusan ini. Kami tegaskan agar media tetap berada pada koridor jurnalistik yang baik dengan mengedepankan konfirmasi dan kelengkapan data sebelum menyampaikannya kepada masyarakat. 

Publik harus memahami bahwa penanganan kasus ini sangat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Iptu Mar Erwin.(td)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar