BREAKING NEWS

















Penangkapan Pelaku Pencurian TBS Sawit Di Rambang Dangku Ditinjau Kembali

Rambang Niru,jelajahberita id.- Maraknya kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kawasan Trans 12, Desa Manunggal Makmur, yang sempat menimbulkan kekecewaan karena pola "tangkap–lepas", kini menjadi bukti keseriusan Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim dalam menerima dan melayani laporan masyarakat.

Pihak kepolisian kini menyoroti penanganan kasus tersebut dan berkomitmen untuk mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, sejumlah petani mengaku berulang kali menangkap pelaku pencurian di kebun mereka, namun setelah diserahkan ke polisi, pelaku kerap dilepas dengan alasan tindak pidana ringan (tipiring). 

Kondisi ini membuat petani merasa rugi terus dan merasa tidak mendapatkan keadilan.

Kasus terbaru menimpa warga Trans 12 yang menangkap pelaku diduga mencuri sawit, namun pelaku tersebut dilepas dengan dalih perkara tipiring.

Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi, S.T.,M.M.,melalui Kanit Reskrim Ipda Yauti  Lubis S. H.,Polsek Rambang Dangku menjelaskan bahwa sebelumnya penanganan berdasarkan interpretasi KUHP lama, namun kini pihaknya telah meninjau kembali regulasi yang berlaku.Rabu(18/2/2026). 

Secara hukum, pencurian hasil perkebunan tidak selalu masuk kategori tipiring. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur pencurian dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara, sedangkan Pasal 363 KUHP lama juga menyediakan pemberatan hukuman bagi pelaku yang melakukan tindakan berkelompok. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga menetapkan ancaman penjara hingga empat tahun bagi pencuri dan lebih berat bagi penadah.

"Kami menyadari kekhawatiran masyarakat dan telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan penuh keseriusan. Penanganan selanjutnya akan berdasarkan ketentuan hukum yang jelas untuk memberikan efek jera dan melindungi kepentingan petani," ujar Kanit reskrim Rambang Dangku.

Praktik "restorative justice" yang sebelumnya diterapkan dalam beberapa kasus kini dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan, terutama bagi kasus pencurian yang terjadi berulang oleh pelaku yang sama.

Pihak kepolisian mendesak masyarakat untuk terus melaporkan setiap kasus yang terjadi agar dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memberikan perlindungan yang layak bagi korban.

Dengan langkah tegas ini, Polsek Rambang Dangku berharap dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan menghentikan maraknya kasus pencurian TBS sawit di wilayah hukumnya.(An) 

 

 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar