Pengeboran Minyak Ilegal Banyuasin, Koalisi Kekerasan Terhadap Lingkungan dan Masyarakat
Banyuasin,jelajahberita id. – Koalisi yang terdiri dari berbagai LSM, pengawas masyarakat, dan media massa Sumatera Selatan mengeluarkan kritik yang sangat keras terhadap maraknya aktivitas pengeboran sumur minyak bumi secara ilegal di Kabupaten Banyuasin.
Tidak hanya dianggap melanggar hukum, kasus ini dinilai sebagai bentuk kekerasan sistemik terhadap masyarakat dan lingkungan hidup yang telah lama dirugikan.
Koalisi yang tergabung adalah Budi Rizkiyanto (LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air/Gempita), Suryadi (Itung) Ketua Watch Relation Of Corruption (WRC) PAN-RI Banyuasin sekaligus Sekjen Lembaga dan Media KPK-TIPIKOR Muara Enim, Dodiansah, Nurdiansyah Alam (Tim Intelijen Rampas Setia 08 Sumsel), Martodo (Media Bongkarpost Group), serta Deni Wijaya (Media Group Tipikor Investigasi).
Mereka mengungkap bahwa praktik pengeboran ilegal yang teridentifikasi di Desa Tanjung Laut diduga didorong oleh orang kepercayaan Perumda Sei Sembilang berinisial AH beserta anak buahnya D dan SMN sebuah badan usaha milik daerah yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan pelanggarnya.
Direktur Utama Perumda Sei Sembilang, Heryadi, mengakui bahwa tim lapangan yang melakukan ilegal drilling adalah bagian dari perusahaan daerah tersebut, padahal hingga saat ini belum memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
"Hal ini sangat disayangkan bahkan tidak bisa diterima! Bagaimana sebuah BUMD yang seharusnya bekerja untuk kesejahteraan rakyat justru menjadi dalang di balik pencurian sumber daya alam negara dan kerusakan lingkungan," ujar Nurdiansyah Alam, perwakilan Tim Intelijen Rampas Setia 08 Sumsel.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (dengan perubahan tahun 2025).
Pasal 6 ayat (1) Setiap aktivitas eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi harus dilakukan berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Pasal 76 ayat (2): Siapa pun yang sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sumber daya migas tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara dan denda sesuai ketentuan.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 67 Setiap orang wajib menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran.
Pasal 98-99 Pelaku yang sengaja melakukan atau membiarkan pencemaran lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Perubahan tahun 2026 menambahkan kewajiban pembayaran ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana). Pasal 490 ayat (1) Pembajakan atau pencurian sumber daya alam negara dapat dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda sesuai nilai kerugian yang ditimbulkan.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batubara (masih berlaku hingga 2026). Pasal 3 ayat (1)
Pengelolaan sumber daya mineral dan batubara harus dilakukan secara berkelanjutan, sesuai dengan peraturan hukum dan standar teknis yang berlaku.
Pasal 17 ayat (2): Tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pengeboran atau eksploitasi sumber daya migas tanpa izin resmi dari Kementerian ESDM.
Kebijakan ini juga menegaskan bahwa hanya sumur minyak rakyat yang sudah eksisting sebelum tahun 2025 yang dapat dilegalisasi tidak berlaku untuk pengeboran baru seperti yang terjadi di Desa Tanjung Laut.
Pasal 45 ayat (3): Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, denda hingga Rp5 miliar, serta dapat menjadi dasar untuk penuntutan pidana.
Budi Rizkiyanto, Penggiat Kontrol Sosial Sumsel dari LSM Gempita, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah integritas sistem pemerintahan daerah.
"Kita telah mendengar janji-janji untuk memberantas ilegal drilling dan mafia minyak dari tingkat pusat hingga daerah.
Namun kenyataannya, praktik ini masih berlangsung dengan terang-terangan bahkan dengan dukungan institusi yang seharusnya menjaga ketertiban hukum," tegasnya.
Koalisi menegaskan bahwa kasus ini akan segera dilaporkan ke semua pihak berwenang, termasuk Kementerian ESDM, KPK, dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Selain itu, mereka memberikan ultimatum kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas dan tidak memihak.
"Jangan biarkan kepentingan golongan mengabaikan kewajiban Anda kepada rakyat. Kita membutuhkan tindakan nyata, bukan omongan kosong.
Tangkap pelaku, kembalikan kerugian negara, dan pastikan tidak ada lagi yang berani melakukan pencurian sumber daya alam di tanah Sumsel," pungkas Budi Rizkiyanto.
Berdasarkan Pantauan Tim Intelejen Rampas Setia 08 Pengeboran Tersebut di atas lahan
Hutan Produksi Konversi (HPK) adalah kawasan hutan negara yang secara ruang dicadangkan untuk pengembangan non-kehutanan seperti perkebunan, transmigrasi, pemukiman, atau infrastruktur.(TD)


.jpg)
.jpg)

