BREAKING NEWS

















Dahlan Dihukum PHK karena Kesalahan Kirim Pesan SARA, KKLDM,Perlakukan dengan Adil



Banyuasin | jelajahberita.id – PT. Agro Palindo Sakti (PT. APS) telah mengeluarkan putusan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya, Dahlan (NIK 1607050512820005), melalui surat nomor 097.01/APS-HRR/SKT/II/2026 tanggal 28 Februari 2026. PHK tersebut berlaku mulai 05 Maret 2026.

Dalam surat PHK, perusahaan menyatakan bahwa pemberhentian didasarkan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 50 ayat 3 tentang pelanggaran tingkat IV, yaitu menyebarkan kebencian rasis dan Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) yang menimbulkan keresahan di lingkungan kerja.



Langkah ini juga mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja No. 06 Tahun 2023 serta Perjanjian Kerjasama 2023/2025 dengan SBA SARBUPRI Unit Kebun Palindo Sakti.

Sebelum PHK dikeluarkan, Dahlan telah mengajukan permohonan maaf secara tertulis pada 27 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tanjung Laut Samsul Bahri.

Dalam surat tersebut, ia mengakui telah mengeluarkan rekaman suara yang mengandung unsur SARA pada 25 Februari 2026 yang menyangkut Suku Jawa, menyadari kesalahannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Keluarga dan Dahlan menyampaikan bahwa pernyataan tersebut bukan ditujukan kepada perusahaan atau rekan kerja, melainkan terjadi karena kesalahan pengiriman.

Meskipun aturan mengakui pelanggaran yang mengganggu harmoni kerja sebagai kategori berat yang dapat menjadi dasar PHK, namun juga menyediakan ruang untuk mempertimbangkan upaya perbaikan diri dan permohonan maaf karyawan.



Surat PHK telah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuasin dan Pimpinan Operasional Unit PT. APS, dengan hak-hak Dahlan akan diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.

Ketua Koalisi Kekerasan Lingkungan dan Masyarakat (KKLDM) Budi Rizkiyanto menyatakan bahwa meskipun pelanggaran SARA merupakan hal serius, perlu dilihat konteks dan upaya perbaikan yang telah dilakukan.

Menurutnya, PHK tanpa surat peringatan tertulis terlebih dahulu dapat dianggap pelanggaran hukum, mengacu pada Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 74 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Hubungan Industrial.

KKLDM akan melakukan somasi kepada perusahaan dengan dasar hukum Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Sekretaris Jenderal KKLDM Deni Wijaya, menambahkan bahwa perusahaan harusnya mempertimbangkan pengakuan kesalahan dan upaya perbaikan diri sesuai Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2025.

Ia juga menyebutkan prinsip hukum internasional dari UDHR, ICERD, dan restorative justice yang menggariskan perlindungan hak dan proporsionalitas sanksi. KKLDM akan mendampingi Dahlan dalam proses penyelesaian hak-haknya.

Sementara itu, pihak PT. APS melalui Eka Saputra menegaskan bahwa pemecatan telah sesuai dengan prosedur perusahaan yang telah disepakati bersama Serikat Sarbupri dan Kasbi.

Menurutnya, meskipun tidak melalui tahapan surat peringatan 1, 2, dan 3 serta karyawan tersebut telah bekerja lebih dari 10 tahun, keputusan PHK tetap sah.

Pemecatan sepihak yang dilakukan oleh PT. Agro Palindo Sakti ini telah menimbulkan dampak signifikan bagi Dahlan, baik secara moral maupun materiil. 

Kasus ini menjadi contoh penting dalam menyelaraskan penegakan disiplin perusahaan dengan perlindungan hak karyawan serta prinsip hukum yang berlaku, dengan proses penyelesaian yang diharapkan dapat berjalan secara transparan dan sesuai aturan (Tim).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar