Media Zona Merah Minta Penjelasan Kejari Prabumulih soal Kasus Korupsi RSUD
Prabumulih,jelajahberita id.,- Media Zona Merah secara resmi mengajukan surat konfirmasi dengan Nomor : 011/PT ZMM/PBM/III/2026 guna meminta penjelasan langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Prabumulih terkait pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana RSUD Kota Prabumulih dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan Nomor : R-112/L.6.5/Fo.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 yang diduga belum ditindaklanjuti secara optimal (30/3/2026).
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, pelimpahan perkara terkait dugaan korupsi di RSUD Kota Prabumulih yaitu utang sebesar Rp.18,5 milyar, pembayaran jasa pelayanan, dan penerimaan (recruitment) pegawai BLUD RSUD Kota Prabumulih Tahun 2025 yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Sesuai dengan surat Lapdumas Media Zona Merah Nomor : 009/K/Red.ZM/XI/2025 tanggal 12 November 2025 yang lalu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, SH.,MH hingga pelimpahan berkas kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih tanggal 26 Januari 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan, hampir tiga bulan setelah pelimpahan belum ada konfirmasi dan tindak-lanjut kepada pihak Zona Merah selaku Pelapor.
Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma menyatakan bahwa dengan tidak adanya informasi, konfirmasi serta tindak-lanjut dari pihak Kejari Prabumulih hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan publik.
"Kami menerima konfirmasi dari pihak Kejati Sumsel melalui petugas PTSP bahwa berkas sudah dilimpahkan ke Kejari Prabumulih sejak 26 Januari yang lalu, dan hingga saat ini kami belum mendapatkan konfirmasi dari Kejari Prabumulih, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi kami dan publik yang terkesan lamban, Publik berhak tahu ada kendala apa," ujar Fandri.
Saat akan mengkonfirmasi langsung Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Alvera Primadona, SH.,MH belum dapat ditemui.
"Zona Merah sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Konfirmasi langsung ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada Kejari Prabumulih dalam menjelaskan transparansi penanganan perkara agar tidak ada asumsi negatif di masyarakat," tambah Fandri.
Jika hingga batas waktu dan toleransi tetap tidak ada respon resmi dari pihak Kejari, maka kami akan sampaikan langsung Lapdumas tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia berdasarkan data yang ada guna mengawal penegakan hukum yang akuntabel.
Pembina Zona Merah Group, Ruri Jumar Saef sekaligus sebagai Ketua Team Astacita-Nawacita Presiden Republik Indonesia turut merespon kinerja Kejari Prabumulih.
"Kami meminta kepada Kejari Prabumulih dan Kejati Sumsel untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan Zona Merah, mengingat hal tersebut telah cukup lama tanpa adanya kejelasan, ini sangat penting bagi publik dan untuk penegakan hukum, serta nama baik Korp Adiyaksa," tegas Ruri melalui sambungan telepon.
Zona Merah berharap agar kasus dugaan tindak pidana korupsi pada RSUD Kota Prabumulih ini dapat dilakukan secara serius, transparan dan berintegritas, karena jika tidak dilakukan pihak Kejaksaan akan mencoreng kinerja dan kepercayaan publik kepada Aparat Penegak Hukum di Indonesia. (*)


.jpg)
.jpg)

