BREAKING NEWS

 


Aktivis k-maki: Praktik Ilegal di Tanjung Laut OI Tak Boleh Dibiarkan, APH Harus Bertindak



Ogan ilir,jelajahberita.id,-Viralnya dugaan praktik kesehatan ilegal tanpa izin resmi di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, mendapat sorotan tajam aktivis k-maki Sumsel, Feri Kurniawan. Ia menegaskan fungsi aturan, pemerintah, aparat penegak hukum, dan agama adalah untuk membedakan mana yang dilarang dan dibolehkan agar negara tidak kacau.

“Kenapa negara ini dibuat aturan, ada pemerintahan, ada aparat penegak hukum, ada agama? Supaya dapat membedakan mana yang dilarang, mana yang dibolehkan. Untuk mengatur agar negara ini tidak terjadi kekacauan,” tegas Feri saat dimintai tanggapan, saptu 12/4/2026, pukul 09.07 WIB.

Feri menyebut, yang namanya ilegal itu tidak boleh dan itu dilarang.  

“Kalau ada dugaan praktik tanpa izin resmi dan melanggar aturan wilayah di Desa Tanjung Laut Ogan Ilir sampai menelan korban, aparat penegak hukum harus bertindak. Tidak boleh didiamkan,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul setelah beredar informasi di masyarakat soal *dugaan* oknum perawat berinisial E membuka praktik tanpa SIP/SIPP di Desa Tanjung Laut. *Diduga* praktik tersebut mengakibatkan seorang pasien mengalami pembengkakan pasca-tindakan, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit dan kemudian meninggal dunia.

Deputi k-maki tersebut menegaskan bahwa praktik ilegal harus dicegah dan ditindak. “Ini delik biasa. Dinkes dan Polres OI tidak boleh menunggu laporan. Begitu ada *dugaan* pelanggaran, wajib turun,” kata Feri.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar