CANDRA.S.H.*Kuasa Hukum LSM GEMPITA Sumsel: Minta APH Turun ke Tanjung Laut OI – Dugaan Malpraktek Tidak Boleh Didiamkan*
INDRALAYA, OGAN ILIR, jelajahberita. Id, – Kuasa Hukum LSM GEMPITA Sumatera Selatan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera turun ke Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, menyikapi *dugaan* praktik melanggar aturan wilayah berbentuk malpraktek.
“LSM GEMPITA Sumsel minta Polres OI, Polda Sumsel, bahkan Mabes Polri atensi khusus. *Dugaan* praktik kesehatan tanpa SIP di Tanjung Laut OI sampai *diduga* ada korban meninggal tidak boleh didiamkan. Ini pidana murni,” tegas Kuasa Hukum LSM GEMPITA Sumsel, Sabtu 12/4/2026.
*5 Tuntutan LSM GEMPITA Sumsel kepada APH:*
1. *Polres Ogan Ilir* – Bentuk Tim Khusus. 3x24 jam segel TKP, sita alat suntik, obat, catatan pasien. Periksa oknum, saksi, Kades, Camat. Naik sidik & tetapkan tersangka bila 2 alat bukti cukup.
2. *Polda Sumsel* – Kirim Tim Wasidik & Dokkes Polda backup Polres OI. Pastikan olah TKP sesuai prosedur & dorong otopsi forensik di RS Bhayangkara.
3. *Terbitkan SPDP* – Kirim ke Kejari OI pakai Pasal 439 UU 17/2023 jo Pasal 438 ayat 2 KUHP Baru. Jangan SP3.
4. *Usut Dugaan Pembiaran* – Periksa Dinkes OI, Puskesmas Tanjung Batu, Kades. Jika terbukti tahu tapi diam, jerat Pasal 421 KUHP karena membiarkan orang melakukan kejahatan.
5. *Lindungi Saksi & Keluarga Korban* – LPSK turun. Banyak kasus malpraktek kandas karena saksi diintimidasi.
*Dasar Hukum Desakan LSM GEMPITA:*
1. *Pasal 439 UU 17/2023* – Praktik nakes tanpa SIP = 5 tahun penjara.
2. *Pasal 438 ayat 2 KUHP Baru* – Karena alpa menyebabkan mati = 9 tahun penjara.
3. *Pasal 108 KUHAP* – Polisi wajib lidik delik biasa tanpa tunggu laporan.
4. *Perkap No. 6/2019* – Tentang penyidikan tindak pidana.
“LSM GEMPITA Sumsel akan kawal di lapangan. Kalau APH lambat, kami turunkan massa ke Polres OI & Polda Sumsel. Jangan sampai hukum tumpul ke bawah. Nyawa warga OI tidak murah,” ujar Kuasa Hukum LSM GEMPITA Sumsel.(*)

