BREAKING NEWS

 


Malapraktek Adalah Pidana Murni, Solidaritas Korps Tidak Boleh Menghianati Konstitusi

Ogan Ilir, Jelajahberita.id, – Kasus dugaan malpraktik yang melibatkan oknum tenaga kesehatan di wilayah Tanjung Laut, Kabupaten Ogan Ilir, kini menjadi sorotan tajam dunia hukum.

Pengamat hukum sekaligus Advokat muda yang juga Finalis Putri Indonesia Sumatera Selatan, Raden Ayu Widya Sari, S.H., M.H., mengupas tuntas status hukum kasus tersebut dan memberikan peringatan keras kepada instansi terkait, selasa ( 14/4/2026).

Dalam paparannya yang lugas dan berbasis pasal, Widya Sari menegaskan bahwa kasus malpraktik bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa atau pidana murni. Hal ini memiliki konsekuensi hukum bahwa aparat penegak hukum wajib memproses hukum pelaku, terlepas dari sikap keluarga korban yang mungkin memilih diam, ikhlas, atau bahkan keberatan dilakukan otopsi. 

Widya menjelaskan, nyawa manusia bukan barang dagangan yang bisa diperdagangkan atau diakhiri kesalahannya hanya dengan kata "ikhlas".

"Malpraktik itu pidana murni. Polisi dan Jaksa WAJIB memproses, meskipun keluarga korban diam. Dasarnya jelas dalam undang-undang," tegas Advokat anggota Peradi ini.

Dalam pasal 439 UU No. 17 Tahun 2023,Menegaskan bahwa praktik kedokteran tanpa Surat Izin Praktik (SIP) adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Cukup buktikan ia berpraktik, hukum berlaku.

Tidak perlu menunggu korban lapor,pasal 438 ayat (2) KUHP Baru Mengatur mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Analogi Hukum,Widya membandingkan kasus ini dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

"Kalau ada pencurian motor, meskipun korban takut atau keberatan melapor, polisi tetap wajib menangkap pelakunya jika ada bukti. Tidak bisa diterbitkan SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan) hanya karena korban tidak mau berurusan dengan hukum. Begitu juga malpraktik," jelasnya.

Dalam perkembangan kasus ini, Widya Sari menyoroti adanya upaya-upaya yang mencoba mengalihkan fokus dan menyalahkan narasumber atau pihak yang mengkritik. Ia merinci setidaknya ada 3 modus yang secara hukum salah

Modus yang Digunakan Tujuan Asli Logika Hukum "Keluarga aja ikhlas, ngapain ribut?" Membuat kasus "adem" dan tidak diusut tuntas.

Ikhlas secara moral tidak menghapus tuntutan pidana negara."Jangan menuduh sebelum ada vonis hakim" Membungkam pelapor & saksi, ancam dengan UU ITE. salah. 

Menyebut kata "Dugaan/Diduga" adalah hak dan dilindungi Pasal 311 ayat 1 KUHP, bukan fitnah. 

"Kasihan nakesnya, kan niatnya menolong" Playing victim, mengalihkan isu dari ilegal ke niat baik. SALAH. Niat baik tidak menghapus unsur pidana. Praktik tanpa SIP tetap melanggar pasal"ucap widya dengan Tegas.(Bd) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar