Praktik Ilegal di Ogan Ilir Berujung Maut, Advokat Sorot Pasal Berlaku dan Kewajiban Aparat
Palembang,jelajahberita. Id, – Kasus dugaan malpraktik yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, menuai sorotan tajam dari kalangan hukum. Advokat Raden Ayu Widya Sari, S.H., M.H., menyampaikan analisis hukum terkait peristiwa tersebut, menyoroti pasal yang dapat menjerat pelaku serta kewajiban instansi terkait untuk bertindak cepat.
Menurut Advokat Widya Sari, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, patut diduga telah terjadi tindak pidana terkait praktik kesehatan ilegal yang dilakukan di luar kewenangan dan tanpa izin resmi.Jum'at (10/4/2026).
Dalam pandangan hukumnya, Widya Sari menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 439 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengancam setiap orang yang melakukan praktik kedokteran tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Lebih jauh, karena peristiwa ini mengakibatkan korban meninggal dunia, maka pasal yang lebih berat berlaku, yaitu Pasal 438 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
"Unsur 'mengakibatkan matinya orang' ini menjadi kunci yang harus dibuktikan secara hukum melalui Visum Et Repertum dan keterangan ahli forensik," tegas Widya Sari.(Bd)


