Warga Sipil Diduga Dianiaya, Tim Hukum Minta Keadilan Ditegakkan
Sragen, jelajahberita id,– Dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga sipil asal Kabupaten Sragen, Teguh Riyanto, kini tengah menjadi perhatian Tim Kuasa Hukum yang mendampinginya.
Melalui kuasa hukumnya, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(9/6/2026)
Menurut keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, Teguh Riyanto mengaku mengalami tindakan kekerasan yang diduga melibatkan sejumlah oknum. Dugaan peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polisi Militer dan saat ini masih dalam proses penanganan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Rikha Permatasari, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang dilaporkan.
"Kami meminta agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Setiap laporan masyarakat harus memperoleh perhatian yang sama di hadapan hukum," ujar Rikha Permatasari.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman dari ancaman maupun tindakan kekerasan.
Tim Kuasa Hukum berharap Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) dapat memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun beberapa harapan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum antara lain:
Pengawasan terhadap proses penanganan perkara agar berjalan profesional dan transparan.
Jaminan tidak adanya intervensi dalam proses hukum.
Perlindungan terhadap korban maupun saksi yang memberikan keterangan.
Penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Menjaga kehormatan institusi melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.
Rikha Permatasari menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan kliennya, melainkan sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara sebagaimana dijamin konstitusi.
"Kami percaya setiap institusi negara memiliki komitmen untuk menegakkan hukum secara adil. Oleh karena itu, kami berharap proses ini dapat berjalan secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berlangsung dan belum terdapat putusan maupun kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.
Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto menyatakan akan terus mengawal proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku demi memastikan hak-hak kliennya sebagai warga negara terlindungi berdasarkan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.(*)

