DIDUGA MENCURI SEEKOR AYAM, NYAWA MELAYANG DI TANGAN MASSA: Dr. (c) Adv. RIKHA PERMATASARI KUTUK KERAS AKSI MAIN HAKIM SENDIRI, NEGARA HUKUM TIDAK BOLEH TAKLUK PADA AMARAH MASSA
Advokat Dr. (c) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang pria yang menjadi korban pengeroyokan massa di Kabupaten Tabanan, Bali, setelah diduga melakukan pencurian seekor ayam. Peristiwa tersebut menyisakan duka yang mendalam, terlebih ketika masyarakat menyaksikan tangis anak korban di hadapan jenazah ayahnya. Aparat Kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari menegaskan bahwa tidak ada satu pun dugaan tindak pidana yang dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan hak hidup seseorang melalui tindakan main hakim sendiri. Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana wajib diproses melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui penghakiman massa.
Konstitusi Indonesia memberikan perlindungan yang sangat kuat terhadap hak hidup setiap manusia. Pasal 28A UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Selanjutnya, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hak-hak tersebut tidak boleh diabaikan hanya karena adanya dugaan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana.
Selain itu, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Amanat konstitusi tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mewajibkan negara melindungi hak hidup setiap orang dari tindakan sewenang-wenang.
Menurut Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian tidak hanya merupakan dugaan tindak pidana yang harus diproses sesuai ketentuan KUHP, tetapi juga merupakan ancaman terhadap prinsip supremasi hukum. Negara tidak boleh membiarkan praktik main hakim sendiri berkembang karena hal tersebut berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Apabila seseorang diduga melakukan pencurian, tindakan yang sesuai dengan hukum adalah mengamankan yang bersangkutan secara proporsional apabila diperlukan, kemudian menyerahkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk diproses berdasarkan asas praduga tidak bersalah, pembuktian yang sah, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Tidak seorang pun memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman di luar mekanisme peradilan.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apabila kemiskinan menjadi salah satu faktor yang diduga melatarbelakangi terjadinya tindak pidana, maka persoalan tersebut harus dijawab melalui kebijakan sosial dan ekonomi yang berkeadilan, bukan melalui kekerasan massa.
"Jangan sampai seekor ayam dibayar dengan nyawa manusia. Negara hukum hanya dapat berdiri tegak apabila setiap persoalan diselesaikan melalui proses hukum yang adil, bukan melalui amarah massa. Ketika massa mengambil alih fungsi peradilan, yang runtuh bukan hanya hak hidup seseorang, tetapi juga kewibawaan Konstitusi dan supremasi hukum di Republik Indonesia." tegas Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari.
Sebagai penutup, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di saat yang sama, negara juga harus memastikan keluarga korban, khususnya anak-anak yang ditinggalkan, memperoleh perlindungan, pendampingan, serta pemenuhan hak-haknya sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Konstitusi tidak hanya mengatur bagaimana negara menghukum orang yang bersalah, tetapi juga menjamin bahwa setiap manusia tetap diperlakukan sebagai subjek hukum yang memiliki martabat, hak hidup, dan hak memperoleh proses hukum yang adil. Itulah esensi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum.(*)
